Judul Buku : Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)
Penerbit : Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Cetakan : Mei 2009
Halaman : 182 Halaman
Tempat Beli : Toga Mas MT. Haryono Semarang
Tanggal Beli : 21 Juli 2012
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP), dimana standard ini akan digunakan oleh perusahaan kecil seperti UKM dan nantinya UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK yang berlaku umum. SAK-ETAP lebih sederhana dan memberikan banyak kemudahan dibandingkan dengan PSAK yang berlaku umum. SAK-ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik, yakni entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal seperti kreditur atau lembaga pemeringkat kredit.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP. (Diintisarikan dari Majalah IAI)
Trima ksh infonya...
ReplyDeletemaaf mb mau tanya koperasi pakainya SAK ETAP ya? peraturannya yang terbaru yang 2009 itu?
ReplyDelete